3 Penganiaya Nakes di Lampung Divonis 1 Bulan Penjara

Antara, Jurnalis
Selasa 28 Desember 2021 21:33 WIB
Terdakwa penganiayaan nakes di Lampung divonis satu bulan penjara (Foto: Antara)
Share :

"Terkait hal ini kami menyatakan pikir-pikir," kata dia.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung selama dua bulan kurungan penjara.

Baca Juga:  Seorang Pria Dikeroyok 9 Orang hingga Bersimbah Darah, Ternyata Salah Sasaran

Menurut jaksa, dalam perkara tersebut hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya. Sedangkan hal yang memberatkan, atas perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya