Laporan Akhir Tahun KPK: Tingkat Kepatuhan LHKPN 2021 Capai 93,1 Persen

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 29 Desember 2021 20:58 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan bahwa tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 mencapai 93,10 persen. Lalu wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN sebanyak 97,31 persen.

"KPK mencatat tingkat pelaporan LHKPN 2021 sebesar 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Alex pun merinci tingkat kepatuhan LHKPN yakni bidang eksekutif dengan tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, sementara bidang yudikatif dengan tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen.

"Bidang legislatif dengan tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, serta BUMN/BUMD dengan tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen," kata Alexander.

Baca juga: Usut Kasus Dana PEN Daerah, KPK Geledah Rumah Eks Dirjen Keuangan Kemendagri

Selain melakukan pendaftaran, KPK juga telah melakukan pemeriksaan atas LHKPN selama 2021. Lembaga antirasuah memeriksa total 260 penyelenggara negara atas permintaan internal.

"Terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian," kata Alex.

Baca juga: Kembangkan Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Usut Pengajuan Pinjaman Dana PEN Daerah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya