Selain itu, Alexander mengatakan bahwa Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN KPK telah mengembangkan fitur perbandingan harta penyelenggara negara selama tiga tahun terakhir dalam menu e-announcement yang dapat diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
Fitur tersebut, kata Alexander, dapat digunakan masyarakat sebagai perbandingan harta penyelenggara negara selama menjabat.
"Sehingga diharapkan apabila terdapat harta yang belum dilaporkan oleh penyelenggara negara, masyarakat dapat menginformasikan kepada KPK," katanya.
Baca juga: Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang
(Fakhrizal Fakhri )