Namun, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penagihan itu ke perusahaan. "Uang yang disetor pemilik toko itu ternyata masuk ke rekening suami tersangka," ungkap Andrian.
Baca Juga: Tilep Uang Perusahaan Rp300 Juta, Karyawan Foya-Foya Bareng PSK
Polisi kini sedang mendalami ada tidaknya keterlibatan suami tersangka. Apalagi dari hasil pemeriksaan, tersangka menarik uang sebesar Rp537 juta bersama suaminya.
Selain uang tunai, polisi juga menyita barang bukti buku tabungan, dua kartu ATM dan handphone. "Tersangka ditahan dan dijerat Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," tutup Andrian.
(Arief Setyadi )