Ini Barang Bukti yang Disita dari Rumah Pengunggah Konten Ujaran Kebencian Habib Bahar

Agung Bakti Sarasa, Jurnalis
Jum'at 31 Desember 2021 15:11 WIB
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman (Foto: Agung Bakti Sarasa)
Share :

BANDUNG - Polisi melakukan penggeledahan di rumah pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith yang mengandung ujaran kebencian tersebut. Ada sejumlah barang yang disita.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan tersebut, termasuk lokasi rumah yang digeledah. Baca Juga: Geledah Rumah Pengunggah Video Bahar bin Smith, Polisi Sita 4 Barang Bukti

Dia hanya mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya mendapati sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, satu unit laptop, dan satu akun YouTube dengan inisial TR.

"Kami melakukan penggeledahan dan menyita 1 unit HP kemudian satu laptop kemudian menyita juga satu akun chanel media YouTube atas nama TR kemudian satu buah email, itu yang kami sita sebagai barang bukti," ujar Arif di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).

Sebelumnya, Arif membeberkan bahwa kasus yang menjerat Bahar berkaitan dengan ujaran yang mengandung kebencian yang disampaikan Bahar saat berceramah di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Kronologi berawal dari adanya ceramah BS (Bahar Smith) pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih Kabupaten Bandung," ujar Arif.

Baca Juga:  Kasus Habib Bahar bin Smith, Polisi Periksa 34 Saksi

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya