JAKARTA - TNI AU resmi menahan satu oknum prajuritnya yang diduga ikut membantu pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Penahanan dilakukan Polisi Militer TNI AU (Pomau) menyusul pendalaman yang dilakukan atas keterangan BP2MI.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, dari pendalaman yang dilakukan, Pomau telah menahan satu prajurit berpangkat Sersan Kepala (Serka) S.
"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang besangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," ucap Indan, Jumat (31/12/2021).
Indan menambahkan, keterlibatan Serka S, sebatas sebagai penyedia jasa transportasi darat. Dia memastikan, informasi akan terus dikembangkan dan didalami agar permasalahan menjadi lebih terang.
"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Serja S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," terangnya.
Baca juga: Dugaan Keterlibatan Oknum TNI dalam Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia, Ini Kata Polri
Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan pasal 4 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.
Baca juga: Oknum Prajurit Diduga Bantu Kirim PMI Korban Kapal Tenggelam di Malaysia, TNI AU Dalami