JAKARTA - Seorang driver ojek online (ojol) berinisial B (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang pria berinisial A (37) di dekat lampu merah Olimo, Jalan Mangga Besar Raya, Tamansari, Jakarta Barat. Tersangka kesal karena korban pernah mengajak mantan istrinya jalan-jalan.
"Motif tersangka masih kesal dengan korban karena korban pernah mengajak mantan istri tersangka jalan ke daerah puncak sewaktu tersangka masih di Lapas terkait kasus narkoba," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Manurung saat dikonfirmasi, Jumat (31/12/2021).
Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 28 Desember 2021. Saat itu, pelaku tengah mengantarkan orderan makanan dan melihat korban di lampu merah Olimo.
Keduanya kemudian terlibat cekcok mulut. Pelaku langsung menghampiri korban dan menusuk lengan kiri korban mengunakan pisau carter dari kantongnya.
"Setelah korban ditusuk pelaku langsung melarikan diri," ucapnya.