Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Metro Tamansari.
Baca Juga : Cekcok, Driver Ojol Tusuk Pria di Tamansari Jakbar
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WIB.
"Ketika dilakukan pengintaian tiba-tiba pelaku muncul melintas dari arah Mangga Besar 5 menggunakan motornya," ujar Roland.
Selanjutnya, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Metro Tamansari guna mempertangungjawabkan perbuatannya. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Terancam dijerat pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)