JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiagakan 1.260 personel kebersihan pada malam pergantian tahun baru 2022. Personel ini tidak sebanyak saat pergantian tahun sebelum pandemi mengingat pemerintah membatasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan.
“Ketika diperlukan, Pasukan Oranye yang bersiaga bisa cepat dikerahkan ke lapangan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Asep Kuswanto kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Asep melanjutkan, pihaknya telah menyiagakan 1.260 petugas yang terdiri dari supir truk sampah, kru, dan regu comot.
“Di setiap Kecamatan kami mengerahkan minimal 30 petugas, mereka bersiaga. Selain personel dari Sudin Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan, kami juga menyiagakan petugas dari UPK Badan Air untuk membantu dan bekerjasama dengan PPSU Kelurahan di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Asep membeberkan, pihaknya tidak menurunkan petugas sebanyak pada saat malam pergantian tahun sebelum pandemi. “Karena membatasi kerumunan, kami tidak menurunkan banyak petugas seperti sebelum pandemi Covid-19," ungkapnya.
Baca juga: Pemprov DKI Kerahkan 1.260 Pasukan Oranye saat Malam Tahun Baru
"Sebelumnya pandemi, kami bisa menurunkan hingga 7.000 petugas saat malam tahun baru. Namun untuk tahun ini, kami hanya menurunkan 1.260 petugas saja mengingat keramaian malam tahun baru dibatasi dana agar tidak menimbulkan kerumunan,” sambungnya.
Baca juga: Bagi-bagi Sembako, BULOG Peduli Sambangi Pasukan Oranye Jakarta
Asep mengungkapkan, bahwa pihak ya juga membuka kanal-kanal dan hotline pengaduan penanganan sampah. Selain melalui CRM di Aplikasi JAKI, masyarakat juga bisa menyampaikan melalui sosial media Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemprov DKI Jakarta.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1473 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Pemprov DKI Jakarta juga membatasi pesta perayaan di area publik, taman umum, dan tempat wisata umum yang berpotensi menciptakan kerumunan, pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19," kata Asep.
Baca juga: Ketika Pasukan Oranye Kini Berseragam Putih Angkut Jenazah Covid-19, Warganet Terharu
(Fakhrizal Fakhri )