Mereka terlibat prostitusi online dengan menggunakan salah satu aplikasi chat sejak 2020 hingga akhir Januari 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 4 orang anak yang menjadi korban muncikari. Anak-anak tersebut rata-rata berusia 14-17 tahun.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu celana panjang, tangkapan layar percakapan, dan handphone.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 78i Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Dilansir dari berbagai sumber/Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI
(Arief Setyadi )