3 Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, Tarifnya hingga Jutaan Rupiah

Tim Litbang MPI, Jurnalis
Senin 03 Januari 2022 07:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Mereka terlibat prostitusi online dengan menggunakan salah satu aplikasi chat sejak 2020 hingga akhir Januari 2021. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat 4 orang anak yang menjadi korban muncikari. Anak-anak tersebut rata-rata berusia 14-17 tahun.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju lengan panjang, satu celana panjang, tangkapan layar percakapan, dan handphone.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 78i Jo Pasal 88 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara

Dilansir dari berbagai sumber/Pratitis Nur Kanariyati/Litbang MPI

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya