Sidang Azis Syamsuddin, Jaksa Bakal Konfrontir Keterangan Aliza Gunado

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 03 Januari 2022 08:26 WIB
Azis Syamsuddin (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Terdakwa Azis Syamsuddin bakal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Senin (3/1/2022). Dalam sidang kali ini, politikus Partai Golkar, Aliza Gunado akan dihadirkan ke persidangan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengkonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Mereka yakni mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, Kepala Sie Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto dan pihak swasta Darius Hartawan

"Kami mengingatkan para saksi hadir dan memberikan keterangan dengan jujur tentang apa yang ia dengar, lihat dan alaminya sendiri di hadapan Majelis Hakim," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:  Azis Syamsuddin Minta Bongkar CCTV di DPR, Ini Respons KPK

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui rekannya seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya