Mantan Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 04 Januari 2022 21:04 WIB
Mantan Dirus Asabri Adam Rachmat Damiri menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Raka Dwi Novianto)
Share :

Sebelumnya, Adam Rachmat Damiri dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Adam Damiri juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Baca Juga:  Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, Bos PT Trada: Kezaliman Luar Biasa

Atas ulahnya Adam Damiri melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya