44 Mantan Pegawai KPK Tergabung di 'Indonesia Memanggil 57', Ini Kata Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 05 Januari 2022 08:48 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - 44 eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Namun di sisi lain, mereka juga tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 alias IM 57.

Sekadar diketahui, IM 57 merupakan wadah atau forum bagi 57 eks pegawai lembaga antirasuah untuk tetap menyuarakan nilai-nilai yang membuat mereka keluar dari KPK. Nilai-nilai itu adalah transparansi, akuntabilitas, independensi dan integritas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan Novel cs, tetap harus mematuhi pada aturan Polri. Menurutnya, mereka boleh saja melakukan kegiatan di luar ASN sepanjang tidak melanggar aturan.

"Kita lihat dulu, ASN apakah anggota Polri ada aturan di lingkungan polri sendiri," kata Ramadhan, Rabu (5/1/2022).

Sementara itu, Ramadhan tak menyebut secara pasti apakah dalam aturan UU ASN Polri tersebut, Novel dkk melanggar aturan atau tidak.

"Sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut maka silahkan, tapi kalau ada aturan atau hukum yang dilanggar tentu tidak boleh," ucap Ramadhan.

Baca Juga : KPK Buka Peluang Jerat "Orang Kepercayaan" Azis Syamsuddin dengan Pidana Keterangan Palsu

Sebelumnya, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menjalani hari pertama pertamanya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri. Ia mengaku masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dalam menjalankan tugasnya di Korps Bhayangkara.

"Karena ini baru pertama ya. Jadi tentunya kami menyesuaikan diri melihat terus mempelajari dengan lebih detail soal apa yang harus dikerjakan dan lain-lain, barangkali belum banyak yang bisa diceritakan," kata Novel di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Januari 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya