MA Tolak Kasasi KPK Terkait Kasus Nurhadi dan Menantunya

Antara, Jurnalis
Rabu 05 Januari 2022 16:44 WIB
Mahkamah Agung (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara korupsi terkait penerimaan suap oleh mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka baik Nurhadi maupun Rezky tidak dibebankan uang pengganti sebagaimana yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Amar putusan: tolak," demikian tertulis dalam laman informasi perkara Mahkamah Agung yang diakses di Jakarta pada Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Ferdy Yuman Pikir-pikir untuk Banding

Kasasi tersebut diputuskan pada 24 Desember 2021 oleh hakim Surya Jaya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Desnayeti.

"Betul, putusan Pak Nurhadi sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada kewajiban membayar uang pengganti karena tidak ada kerugian negara," kata penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, pada 13 Juli 2021, JPU KPK mengajukan kasasi ke MA karena sejumlah alasan, yaitu lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta tidak adanya kewajiban pembayaran uang pengganti terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Baca Juga: Bantu Buronan Eks Sekretaris MA Nurhadi, Ferdy Yuman Divonis 4 Tahun Penjara

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya