Lebih lanjut, Retno memaparkan adapun sejumlah kebijakan untuk sistem perlindungan yang Indonesia sudah jalankan untuk melindungi WNI di luar negeri, yaitu:
1. Penyelesaian MoU penempatan dan ketenagakerjaan ABK perikanan dengan Korea Selatan.
2. Penyelesaian kesepakatan penempatan dan pelindungan tenaga kerja bidang kesehatan dengan Jerman.
3. Penyelesaian kesepakatan Mutual Recognition Agreement on Certification of Fishing Vessel Personnel Indonesia-Spanyol.
4. Pelaksanaan penguatan kerja sama dalam kegiatan orientasi pra pemberangkatan calon pekerja migran di ASEAN.
5. Menjadi inisiator resolusi SMU PBB Violence Against Women Migrant Workers bersama dengan Filipina.
6. Dibuka Indonesian Seafarer Corner (ISC) di Taiwan.
(Susi Susanti)