Mengenal Batu Palangka Warisan Prabu Siliwangi yang Melegenda

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 07:05 WIB
Prabu Siliwangi (Foto: Ist)
Share :

BATU Palangka Sriman Sriwicana, yang secara umum memiliki arti tempat duduk. Semasa Kerajaan Pajajaran, sejak Prabu Siliwangi difungsikan sebagai tempat duduk saat dinobatkan sebagai Raja Pajajaran. 

Batu tersebut berukuran panjang 200 sentimeter, lebar 160 sentimeter, dan 20 sentimeter dari tingginya dibawa ke Banten. Pada akhirnya batu tersebut harus dipindahkan sekaligus menandakan tak ada lagi penobatan raja baru di Pajajaran.

Baca Juga: Pajajaran Jalin Kerjasama dengan Portugis Akibat Melemahnya Pertahanan Pasca Prabu Siliwangi

Bermula dari serangan ketiga Kesultanan Banten yang meruntuhkan Kerajaan Pajajaran. Berakhirnya masa Kerajaan Pajajaran ditandai dengan pemindahan batu yang merupakan simbol dari kerajaan saat bertahta, sekaligus tamatnya riwayat Pajajaran. Pemindahan batu ini dilakukan oleh Maulana Yusuf penguasa Banten, yang melakukan ekspansi ke ibu kota Pakuan, Pajajaran.

Kisah pemindahan batu ini tercantum pada buku "Hitam Putih Pajajaran : Dari Kejayaan hingga Keruntuhan Kerajaan Pajajaran" tulisan Fery Taufiq El Jaquenne. Di mana dikisahkan batu yang dipindahkan oleh Maulana Yusuf bernama Palangka Sriman Sriwacana.

Istilah batu Palangka sendiri secara umum memiliki arti tempat duduk, yang dalam bahasa Sunda berarti pangcalikan, yang secara kontekstual bagi Kerajaan Pajajaran, adalah tahta. Padahal ini tahta tersebut melambangkan tempat duduk khusus, yang diperkenankan pada upacara penobatan seorang raja.

Di atas Palangka itulah, calon raja diberkati dengan berbagai prosesi upacara oleh pendeta tertinggi. Tempat Palangka berada di kabuyutan kerajaan, bukan di dalam istana. Sesuai dengan budaya Pajajaran, tahta tersebut dibuat dari batu dan diasah hingga halus mengkilap.

Baca Juga: 3 Serangan Kesultanan Banten yang Luluh Lantahkan Kerajaan Pajajaran

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya