Bareskrim Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 12:27 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Atas perbuatannya, Ferdinand disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Diketahui, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri terkait dengan cuitannya di Twitter.

"Tujuan datang ke Bareskrim hari ini DPP KNPI ingin melaporkan Ferdinand Hutahaean karena twitt dia yang meresahkan dan merusak kesatuan serta membuat gaduh, Ferdinand tidak Pancasilais," kata Haris di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 5 Januari 2022).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya