JAKARTA - Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukoco menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan dan tes psikologi dari tiga oknum anggota TNI AD yang melakukan pembunuhan terhadap sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Hal tersebut ia sampaikan saat tim penyidik Puspomad menyerahkan berkas perkara dari tiga tersangka anggota TNI yang menabrak sejoli di Nagreg kepada Otmilti II Jakarta di aula Orditurat Militer Tinggi II Penggilingan Jakarta Timur, Kamis (6/12/2021).
"Kita sudah saksikan bersama prosesi penyerahan berkas perkara kasus pembunuhan berencana menghilangkan nyawa orang lain, penculikan, penyekapan, mengangkut mayat dengan maksud menyembunyikan kematian, dan laka lalin yang menghilangkan nyawa seseorang yang dilakukan secara bersama-sama diduga dilakukan oleh Kolonel Infrantri Priyanto (Kasie Intel Kasrem 133) dan kawannya dua orang tamtama," kata Chandra Sukoco.
Ia menyebutkan sesuai dengan arahan pimpinan TNI AD maupun TNI bahwa sejak kasus ini dilimpahkan oleh pihak Polri pada Jumat 24 Desember 2021, maka kasus ini menjadi prioritas utama.
Baca juga: Pembuang Sejoli Berpangkat Kolonel, Danpuspomad: Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu!
"Sebagaimana Kasad Letjen TNI Dudung Abdurrachman dalam konferensi pers di kediaman orang tua salah satu korban menyatakan bahwa hukum adalah hal yang utama dalam menuntaskan kasus ini," tambah Chandra Sukoco.
Ia mengungkapkan bahwa kasus ini pertama menjadi perhatian Pomad pada 21 Desember 2021 lalu. Di mana pihak kepolisian Polresta Bandung menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AD.
Baca juga: Danpuspomad Targetkan Berkas Perkara Oknum Prajurit Pembuang Sejoli di Sungai Rampung Pekan Depan
"Informasi dari Polresta ini ditindaklanjuti jajaran Kepolisian Militer di wilayah Jawa Barat. Dari hasil pendalaman maka informasi itu ditindaklanjuti sampai identifikasi pada 23 Desember 2021. Bahwa tersangka pelakunya adalah 3 orang oknum TNI AD," jelas Chandra Sukoco.