Puspom TNI Supervisi Persidangan Oknum Prajurit Pelaku Pembunuhan Sejoli di Nagreg

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 15:57 WIB
Puspom TNI Supervisi persidangan pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg (Foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk melakukan supervisi dalam proses persidangan tiga oknum anggota TNI yang menabrak sejoli di Nagreg hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal tersebut ia sampaikan saat tim penyidik Puspomad menyerahkan berkas perkara dari tiga tersangka anggota TNI yang melakukan penabrakan pada sejoli di Nagreg kepada Otmilti II di aula Orditurat Militer Tinggi II Penggilingan Jakarta Timur, Kamis (6/1/2022)

"Kami dari jajaran Puspom TNI mulai dari kejadian ini dan mendapatkan arahan langsung dari Panglima TNI, untuk kasus ini Puspom TNI sebagai supervisi untuk memantau proses dari awal kejadian sampai dengan selesai, kami apresiasi kerja keras secara maraton menuntaskan kasus ini secara terbuka dan transparan kepada publik," ujar Nazali Lempo.

Ia menyebutkan, sejak awal proses penyidikan hingga saat penyerahan berkas pihaknya telah bersikap transparan dan semuanya bisa diakses oleh publik.

Baca juga: Penampakan Kolonel P dan 2 Oknum Prajurit Diborgol saat Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

"Sehingga publik bisa melihat secara langsung, bagaimana proses dari kecelakaan lalu lintas sampai pembuangan mayat tidak ada yang ditutupi," tegasnya.

Baca juga: Kolonel P Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Berbohong, Begini Penjelasan Jenderal Andika

Ia menyebutkan komitmen dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah cukup jelas yakni tidak ada satu pun prajurit yang melakukan pelanggaran lolos dari jeratan hukum.

"Semua pelanggaran yang dilakukan prajurit pasti diproses secara hukum. Dan terhadap kasus ini nanti akan di limpahkan, dan akan disidangkan. Pekerjaan selanjutnya nanti akan dilakukan oleh Orditur," kata Nazali Lempo.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas dan sesuai dengan amanat pimpinan TNI.

"Kami memantau terus perkembangan ini sampai selesai, sampai keputusan hukum terhadap para pelaku," pungkas Nazali Lempo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menggelar rekonstruksi perkara penabrakan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang melibatkan tiga prajurit yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh di di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022) lalu.

Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg tepatnya di perbatasan Kabupaten Bandung dan Garut, Rabu (8/12/2021). Motor yang ditumpangi dua sejoli ini ditabrak mobil yang melintas dari arah Bandung menuju ke Garut.

Baca juga: Pengakuan Penabrak Sejoli di Nagreg: Korban Tak Pakai Helm dan Tabrak Truk

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya