Puspom TNI Supervisi Persidangan Oknum Prajurit Pelaku Pembunuhan Sejoli di Nagreg

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 15:57 WIB
Puspom TNI Supervisi persidangan pelaku tabrak lari sejoli di Nagreg (Foto: MNC Portal)
Share :

Lebih lanjut, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga tuntas dan sesuai dengan amanat pimpinan TNI.

"Kami memantau terus perkembangan ini sampai selesai, sampai keputusan hukum terhadap para pelaku," pungkas Nazali Lempo.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menggelar rekonstruksi perkara penabrakan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila yang melibatkan tiga prajurit yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh di di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022) lalu.

Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg tepatnya di perbatasan Kabupaten Bandung dan Garut, Rabu (8/12/2021). Motor yang ditumpangi dua sejoli ini ditabrak mobil yang melintas dari arah Bandung menuju ke Garut.

Baca juga: Pengakuan Penabrak Sejoli di Nagreg: Korban Tak Pakai Helm dan Tabrak Truk

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya