Denda Pelanggaran Prokes di Jakpus Capai Rp109 Juta Selama 2021

Komaruddin Bagja, Jurnalis
Kamis 06 Januari 2022 02:32 WIB
Denda pelanggaran prokes di Jakpus capai Rp109 juta. (Ilustrasi/Foto : Okezone)
Share :

Berikutnya, 76 dtutup sementara 1x24 jam, 105 penutupan sementara 3x24 jam, 53 pembekuan sementara/pencabutan izin, tidak ditemukan pelanggaran 60.741, dan 5 pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dengan total denda sebesar Rp67.500.000.

Gatra berharap kepada warga masyarakat supaya meningkatkan disiplin protokol kesehatan mengingat DKI Jakarta saat ini sudah masuk lagi ke PPKM level 2 karena penyebaran Omicron sudah mulai naik.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya