Menurutnya, Tim penyidik akan terus mendalami hasil dari pengungkapan tersangka baru ini. Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa Polri akan Profesional dalam mengungkap jaringan sindikat pengiriman PMI Ilegal ini.
"Sebagaimana yang kita ketahui akibat dari tindak pidana ini sebanyak 19 WNI kita yang menjadi korban yang telah dilakukan Repatriasi tahap pertama maupun tahap kedua," katanya.
Dia menjelaskan, untuk perannya M alias Ong ini adalah orang yang mengumpulkan para Pekerja Migran ini dari berbagai daerah. Setelah terkumpul selanjutnya dibawa ke Tanjung Uban, Bintan, berikutnya M alias Ong ini menghubungi inisial S alias A untuk membawa para PMI ini ke Malaysia.
"Terkait dengan jaringan yang ada di Malaysia masih terus kita dalami, setelah diketahui nantinya akan kita lakukan koordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia," tutupnya.
(Awaludin)