SURABAYA - Polda Jawa Timur merespons adanya dugaan vaksin suntikan ketiga atau booster ilegal di Surabaya. Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta menyatakan, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, meskipun dugaan kuat ada pihak yang mencuri dan menggelapkan vaksin Covid-19 untuk dijual.
Kapolda menegaskan, Kamis (6/1/2022), modus oknum tersebut mengumpulkan sisa sisa dari vaksin yang ada. Oknum itu lalu menjualnya lagi dengan disuntikkan kepada orang yang membutuhkan seolah-olah sebagai vaksin booster.
Kapolda berjanji akan menindak tegas dan memproses secara hukum pelaku vaksin booster ilegal tersebut.
Pasalnya, pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan vaksinasi Covid-19 untuk menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes Surabaya. Dinkes berharap kasus tersebut segera terungkap, sehingga tidak ada warga Surabaya yang dirugikan.
Baca Juga : Vaksin Booster Diduga Dijual, Polda Jatim Bentuk Tim Khusus
"Laporan kami dibuat setelah seorang warga mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250.000. Padahal, vaksin booster belum dimulai di Surabaya," kata Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina.
(Erha Aprili Ramadhoni)