JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi sejumlah bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) bersama uang dugaan suap miliaran rupiah. Salah satu bukti itu, yakni rekaman video ketika Rahmat Effendi ditangkap tim penindakan KPK.
Demikian ditegaskan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menanggapi video Putri Kandung Rahmat Effendi, Ade Puspitasari yang viral di media sosial (medsos). Dalam video viral tersebut, Ade Puspita berdalih ayahnya bukan terjaring OTT KPK. Sebab, tidak ada uang yang diamankan tim KPK saat menangkap Rahmat Effendi.
"Kami tegaskan seluruh kegiatan tangkap tangan KPK tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Ali Fikri melalui keterangan resminya, Senin (10/1/2022).
"KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," imbuhnya.
Untuk diketahui, tim penindakan KPK menangkap Rahmat Effendi pada Rabu, 5 Januari 2022. Pemilik nama panggilan Bang Pepen tersebut ditangkap tim penindakan KPK di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak sekira pukul 14.00 WIB, siang.