JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi, oleh mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, yang nilainya mencapai sekitar Rp37,8 miliar.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat mengumumkan penahanan Ma'ruf sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026).
Menurut Taufik, saat menjabat sebagai Sekjen MPR RI, Ma'ruf selaku pengguna anggaran menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selama menjabat, Ma'ruf disebut memiliki orang kepercayaan bernama Zakaria (Z) yang bertugas menghubungi sejumlah pengusaha, calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
"Selanjutnya, untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang assalamualaikum', yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK.