KPK menduga dari mekanisme tersebut Ma'ruf menerima sekitar Rp7 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara Zakaria.
Selain itu, Ma'ruf diduga memerintahkan staf yang menangani pengadaan barang dan jasa agar menunjuk penyedia tertentu melalui mekanisme penunjukan langsung (PL).
"Berdasarkan hasil penyidikan, MC diduga menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR RI. Nilai akunnya diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar," ujarnya.
Taufik menambahkan, Ma'ruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International (VEI), yang juga merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI.
"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," katanya.
KPK menyebut Ma'ruf tidak dapat membuktikan bahwa seluruh penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Selain itu, penerimaan tersebut juga diduga tidak pernah dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan gratifikasi. Secara keseluruhan, KPK menduga Ma'ruf menerima gratifikasi senilai sekitar Rp37,8 miliar.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.