"Barang bukti yang diamankan penyidik pertama satu bungkus sabu bruto 0,08 gram, pipet kaca sisa pakai 2,78 gram, bong kaca dan bong plastik, handphone," kata Zulpan di Polres Jaksel, Senin (10/1/2022) lalu.
Keduanya tersangka Velline Chu dan suaminya Budi Harianto ditangkap kediamannya di Citra Grand, Jatisampurna, Koota Bekasi.
Penangkapan setelah polisi menerima adanya laporan masyarakat atas karena curiga terhadap dua tersangka ini yang diduga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)