Namun, dia menegaskan, pengadaan sewa pesawat tersebut diduga telah terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan menghitung pihak Lessor.
Saat ini kasus tersebut tengah diselidiki dengan surat perintah penyelidikan bernomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 pada tanggal 15 November 2021. Surat tersebut memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia berupa mark up penyewaan pesawat Garuda Indonesia.
"Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat," tutur Leonard.
(Erha Aprili Ramadhoni)