Meski diputus bersalah, hakim tak memerintahkan penahanan kepada terdakwa Firman dan Purwanto, putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.
(Fahmi Firdaus )