JAKARTA - Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji membantah surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angin Prayitno menepis telah menerima suap dari para wajib pajak.
Menurut Angin, apa yang tertuang dalam surat dakwaan tim jaksa KPK adalah tidak benar. Angin merasa difitnah karena telah dituduh menerima suap dari para wajib pajak. Ditekankan Angin, tuduhan dia menerima suap adalah fitnah yang sangat keji.
"Menjelang masa purna bhakti, saya harus menghadapi tuduhan penerimaan suap dari pemeriksaan wajib pajak yang sungguh itu semua adalah fitnah keji yang ditujukan kepada saya," ungkap Angin saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Anak Eks Pejabat Pajak Bersaksi di Sidang Suap Ayahnya, Pengakuannya Mengejutkan
"Memaksakan kehendak untuk menyeret saya seolah semua itu adalah atas perintah dan arahan saya," imbuhnya.
Angin mengaku bahwa ketika menjabat sebagai Direktur di Ditjen Pajak, dia tidak mengenal apalagi berkomunikasi dengan para wajib pajak. Apalagi, diklaim Angin, sampai menerima sesuatu baik langsung maupun tidak langsung seperti yang dituduhkan.
"Dan bahkan lebih tidak logis lagi saat saya sendiri sudah tidak menjabat lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan saya masih juga dikait kaitkan dengan wajib pajak yang dituduh melakukan suap," terangnya.
Baca juga: KPK Sita Hasil Pencucian Uang Punya Mantan Pejabat Kantor Pajak Wawan Ridwan
Sementara itu, Kuasa Hukum Angin Prayitno Aji, Syaefullah Hamid menilai bahwa tim jaksa penuntut umum selama proses persidangan tidak bisa membuktikan dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya. Jaksa dianggap tidak bisa membuktikan suap dari para wajib pajak ke Angin Prayitno.
"Bahwa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaan dan tuntutannya terkait penerimaan uang dari PT. GMP, PT. Bank Pan Indonesia dan PT. Jhonlin Baratama," ujar Syaefullah saat membacakan pleidoi di uang sidang yang sama.