Selain itu, tiga tersangka ini tidak ditahan karena ketiganya ini terjerat aturan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Kendati demikian, ia berharap, tiga tersangka ini tetap kooperatif dan tidak berusaha melarikan diri keluar daerah ini.
Kepolisian Resor Mukomuko mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, yakni satu unit laptop berikut dengan dokumen yang terdapat di dalam laptop, berupa berita acara pemusnahan barang bukti berupa KTP elektronik invalid.
"Termasuk juga kita sita, foto yang beredar di media sosial dan sejumlah dokumen pendukung lainnya juga sudah kita amankan," ujarnya.
Sementara itu, kasus ini berawal ketika salah satu pengurus partai politik di daerah ini sangat membutuhkan sejumlah fotokopi KTP untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulans dari partai politik di tingkat pusat.
(Awaludin)