"Berdasarkan hasil penyidikan, masih ada sejumlah korban lainnya dengan potensi kerugian mencapai Rp1,046 miliar," kata Iqbal.
Menurut Iqbal, perbuatan tersangka IN melanggar Pasal 45A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, tersangkanjuga dijerat dengan Pasal 378 KUHP.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran arisan online dengan hasil besar agar tidak menjadi korban penipuan," tutup Iqbal.
(Fahmi Firdaus )