Polisi Buru 2 DPO Sindikat Pembobol Rumah Kosong di Bekasi

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 19 Januari 2022 17:32 WIB
Polisi tangkap sindikat pembobol rumah kosong di Bekasi. (Foto: Refi Sandi)
Share :

"Iya ini merupakan sindikat, kelompok khusus mereka menyasar pencurian rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya," tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Adapun tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya