"Iya ini merupakan sindikat, kelompok khusus mereka menyasar pencurian rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya," tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Adapun tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)