Sementara Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengaku akan menyelidiki lebih lanjut. Jika terbukti melanggar, pihaknya tidak akan memberi ampun dan sanksi tegas pencabutan izin selamanya kepada pengelola.
"Tidak ada ampun lagi untuk sifat nuthuk-nuthuk seperti itu. Saya sdh minta pada Dishub utk memproses dengan kepolisian kalau bisa ini masuk kasus pungli karena sudah keluar tatanan aturan yang diatur Pemkot Yogyakarta," ujar Heroe.
Heroe menambahkan, selain pencabutan izin, pihaknya juga akan memproses hukum, karena tarif parkir yang tidak wajar tersebut dinilai sebagai pungutan liar (pungli).
(Arief Setyadi )