Dalam menelusuri tindakan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian biasanya ada akun media sosial yang merupakan akun palsu atau fake account, di mana akun tersebut tidak memiliki postingan apapun dan tak memiliki pengikut sama sekali. Kejadian seperti ini tentu akan menghambat berjalannya proses hukum.
Namun, tentunya kasus tersebut bisa ditempuh melalui Tim Khusus Cyber Crime dan IT di Kepolisian. Sehingga pelaku bisa dilacak melalui Imei Number pada ponsel atau IP Address di komputer. Alvin pun kembali mengingatkan kepada para netizen agar bijaklah dalam menggunakan media sosial. Sebab, hukuman untuk pencemaran nama baik bisa dihukum selama 4 tahun, sedangkan hukuman ujaran kebencian terkait SARA selama 6 tahun, dan hukuman untuk penyebaran berita hoaks berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 akan diancam hukuman 10 tahun.
Anda pun tak perlu khawatir, karena Anda bisa menggandeng dan berkonsultasi langsung dengan pengacara terpercaya dari LQ Indonesia Lawyer jika Anda menjadi korban pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
CM
(Fitria Dwi Astuti )