Netizen Budiman Wajib Tahu! Cek di Sini Agar Terhindar dari Jeratan UU ITE

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 13:30 WIB
Foto: LQ Indonesia Lawfirm
Share :

“Jadi, ITE itu bisa dikategorikan dalam dua jenis pelanggaran, yaitu kategori yang lebih ringan, yaitu pencemaran nama baik seseorang dengan ancaman hukumannya 4 tahun. Tapi kalau berdasarkan KUHAP objek atau terlapor tidak perlu ditahan. Sedangkan, kategori kedua, ini lebih berat, di mana ujaran kebencian tersebut termasuk SARA itu ancaman hukumannya selama 6 tahun,” ujarnya.

Untuk itu, sebagai netizen harus bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga hal-hal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tak perlu terjadi. Di samping itu tak ada pula pihak-pihak yang dirugikan atau tersinggung.

Nah, Alvin juga memberikan edukasi jika Anda menjadi korban pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

Bawa Bukti Awal

Korban membawa bukti awal mengenai adanya dugaan pelanggaran ITE yang ada di media sosial. Misalnya, sebuah postingan yang di dalamnya terdapat dugaan penghinaan dan menuliskan nama korban dalam postingannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya