BACA JUGA: Edukasi Seputar Hukum, LQ Indonesia Lawfirm dan MNC Group Hadirkan Talkshow 'Cerdas Hukum'
Cetak Bukti
Setelah menemukan bukti-bukti atas adanya dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebutkan nama korban, maka bukti tersebut bisa dicetak sebagai bukti fisik.
Hadirkan Saksi
Hal yang paling penting untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian adalah menghadirkan dua orang saksi untuk melihat bukti tersebut. Kedua saksi tersebut akan memberikan kesaksiannya bahwa benar telah terjadi tindakan yang merugikan korban atas pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.