Netizen Budiman Wajib Tahu! Cek di Sini Agar Terhindar dari Jeratan UU ITE

Agustina Wulandari , Jurnalis
Senin 24 Januari 2022 13:30 WIB
Foto: LQ Indonesia Lawfirm
Share :

 BACA JUGA: Edukasi Seputar Hukum, LQ Indonesia Lawfirm dan MNC Group Hadirkan Talkshow 'Cerdas Hukum'

Cetak Bukti

Setelah menemukan bukti-bukti atas adanya dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebutkan nama korban, maka bukti tersebut bisa dicetak sebagai bukti fisik.

Hadirkan Saksi

Hal yang paling penting untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian adalah menghadirkan dua orang saksi untuk melihat bukti tersebut. Kedua saksi tersebut akan memberikan kesaksiannya bahwa benar telah terjadi tindakan yang merugikan korban atas pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya