JAKARTA – Media sosial menjadi sebuah sarana komunikasi paling efektif yang bisa digunakan oleh siapapun. Beragam media sosial seperti Twitter, Facebook, dan Instagram paling marak diakses oleh masyarakat untuk berbagi segala aktivitas, berkomentar, maupun berdiskusi.
Namun, sayangnya, kadang masyarakat yang menggunakan media sosial atau biasa disebut Netizen sering kebablasan dalam menanggapi sebuah unggahan atau memposting sesuatu, sehingga tak sadar telah menyinggung pihak tertentu atau melontarkan ujaran kebencian bahkan melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Padahal, dalam menggunakan media sosial pun ada aturannya.
Ujaran kebencian merupakan aktivitas yang buruk saat seseorang menanggapi untuk menyerang atau menimbulkan dampak tertentu kepada objek yang dituju. Ujaran kebencian juga sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berisi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).”
Bahkan, adapun selebritas atau influencer yang terjerat kasus UU ITE terkait dengan ujaran kebencian sehingga harus menempuh ancaman hukuman, di antaranya Doddy Sudrajat VS Selebgram AW, Richard Lee VS Kartika Putri, dan Medina Zein VS Marisya Icha.
Dalam talkshow Morning Update segmen Cerdas Hukum, founder LQ Indonesia Lawfirm dan Lawyer Alvin Lim menyampaikan bahwa UU ITE itu mengatur informasi dan teknologi di media online atau media sosial. Namun, jika seseorang mengungkapkan secara tertulis atau berbicara langsung, itu tidak termasuk ke dalam UU ITE.
“Jadi, ITE itu bisa dikategorikan dalam dua jenis pelanggaran, yaitu kategori yang lebih ringan, yaitu pencemaran nama baik seseorang dengan ancaman hukumannya 4 tahun. Tapi kalau berdasarkan KUHAP objek atau terlapor tidak perlu ditahan. Sedangkan, kategori kedua, ini lebih berat, di mana ujaran kebencian tersebut termasuk SARA itu ancaman hukumannya selama 6 tahun,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai netizen harus bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga hal-hal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tak perlu terjadi. Di samping itu tak ada pula pihak-pihak yang dirugikan atau tersinggung.
Nah, Alvin juga memberikan edukasi jika Anda menjadi korban pencemaran nama baik atau ujaran kebencian, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:
Bawa Bukti Awal
Korban membawa bukti awal mengenai adanya dugaan pelanggaran ITE yang ada di media sosial. Misalnya, sebuah postingan yang di dalamnya terdapat dugaan penghinaan dan menuliskan nama korban dalam postingannya.
BACA JUGA: Edukasi Seputar Hukum, LQ Indonesia Lawfirm dan MNC Group Hadirkan Talkshow 'Cerdas Hukum'
Cetak Bukti
Setelah menemukan bukti-bukti atas adanya dugaan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebutkan nama korban, maka bukti tersebut bisa dicetak sebagai bukti fisik.
Hadirkan Saksi
Hal yang paling penting untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian adalah menghadirkan dua orang saksi untuk melihat bukti tersebut. Kedua saksi tersebut akan memberikan kesaksiannya bahwa benar telah terjadi tindakan yang merugikan korban atas pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Dalam menelusuri tindakan pencemaran nama baik atau ujaran kebencian biasanya ada akun media sosial yang merupakan akun palsu atau fake account, di mana akun tersebut tidak memiliki postingan apapun dan tak memiliki pengikut sama sekali. Kejadian seperti ini tentu akan menghambat berjalannya proses hukum.
Namun, tentunya kasus tersebut bisa ditempuh melalui Tim Khusus Cyber Crime dan IT di Kepolisian. Sehingga pelaku bisa dilacak melalui Imei Number pada ponsel atau IP Address di komputer. Alvin pun kembali mengingatkan kepada para netizen agar bijaklah dalam menggunakan media sosial. Sebab, hukuman untuk pencemaran nama baik bisa dihukum selama 4 tahun, sedangkan hukuman ujaran kebencian terkait SARA selama 6 tahun, dan hukuman untuk penyebaran berita hoaks berdasarkan UU No 1 Tahun 1946 akan diancam hukuman 10 tahun.
Anda pun tak perlu khawatir, karena Anda bisa menggandeng dan berkonsultasi langsung dengan pengacara terpercaya dari LQ Indonesia Lawyer jika Anda menjadi korban pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
CM
(Fitria Dwi Astuti )