MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, meminta aparat Kepolisian mengusut tuntas keberadaan kerangkeng manusia yang ditemukan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
(Baca juga: Kisah Pilu Puluhan Manusia Hidup Dalam Kerangkeng Besi Bupati Langkat)
"Harus diusut tuntas dan dijawab kerangkeng manusia itu untuk apa,” ujar Edy.
Mantan Pangkostrad itu menegaskan, jika menahan seseorang seperti memasukkan ke dalam kerangkeng harus dilakukan secara benar sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Enggak boleh sembarangan. Apalagi kalau dipakai untuk menghukum orang. Enggak benar itu. Enggak boleh. Penjara saja musti keputusan hakim," tegasnya.
(Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Sudah Ada Sejak 2012 dan Diisi 27 Pekerja Sawit)
Kerangkeng itu sebelumnya ditemukan saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Polisi melakukan penggeledahan di rumah Terbit Rencana.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menyebut ada sekitar 3 orang yang ada dalam kerangkeng saat ditemukan pertama kali.
Dari hasil penyelidikan Polisi, kata Panca, diketahui tempat itu sebagai tempat rehabilitasi narkoba yang dikelola secara mandiri oleh Terbit Rencana sejak 10 tahun lalu.
Meski tak berizin, namun dari pengakuan Terbit Rencana, kata Panca, pihaknya sudah berkoordinasi degan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat serta Badan Narkotika Nasional Provinsi, Sumatera Utara.
"Iya ini rehabilitasi mandiri. Mereka yang direhabilitasi pada siang hari diajak bekerja ke kebun sawit (sebagai bagian rehabilitasi). Kalau yang kita temukan kemarin ada 3 hingga 4 orang. Itu yang baru masuk 2 hari. Soal ada yang mengalami luka lebam, itu karena melawan saat akan direhabilitasi," tukasnya.