"Dikirim melalui Bandara Soetta, kemudian diantar melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan Jakarta untuk diproses dan diedarkan di Jakarta," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)