Polri Buka Penerimaan Perwira SIPSS Lulusan D4, S1 dan S2, Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 18:58 WIB
SIPSS 2022. (Foto: Polri)
Share :

JAKARTA - Polri membuka penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022. Rekrutan itu berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/127/I/2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang Penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2022.

Rekrutmen guna memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel Polri Sumber Sarjana. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.

Dalam laman penerimaan.polri.go.id, pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.

 Baca juga: Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal hingga Penanganan Covid-19

Adapun jumlah peserta didik sebanyak 100 orang dengan rincian dari reguler 84 orang dan proaktif 16 orang. Lama pendidikan selama enam bulan, yakni dibuka pada 8 Maret 2022 dan berakhir pada 8 September 2022. Tempat pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai panitia daerah (Panda) dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat.

Berikut ketentuan penerimaan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2022:

1) para calon harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau

tidak benar);

2) dalam rangka pelaksanaan penerimaan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)

Tahun Anggaran 2022, tidak dipungut biaya;

3) sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana

(SIPSS) Tahun Anggaran 2022 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib

mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

Persyaratan umum

a. warga Negara Indonesia;

b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;

e. sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang

berwenang);

f. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang

dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;

g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;

h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia

ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus:

a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI

dan tidak terikat ikatan dinas;

b. berijazah:

1) Dokter Spesialis:

a) Spesialis Mikrobiologi Klinik;

b) Spesialis Patologi Anatomi.

2) S-2:

a) S2 Psikologi (Profesi);

b) S2 Ilmu Tafsir/Hadist.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya