Para pelaku pun melakukan 'rapat' untuk menentukan waktu membakar mobil dinas Efendi. Pada 20 Januari 2022 pukul 4.00 WIB, rencana mereka dijalankan. Mobil dengan nomor polisi BM 1442 TP yang terparkir di rumah Efendi di Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya dibakar.
"Target mereka memang membakar mobil korban saja. Mereka ada yang berperan sebagai joki, eksekutor, penunjuk jalan dan pengawas di lokasi," tukasnya.
Baca Juga: Mobil Dinas Kepala Lapas Pekanbaru Dibakar OTK
Dari delapan pelaku, tiga di antaranya adalah pecatan dari TNI dan Polri. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )