Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal berlapis sekaligus.
Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Ariawan.
(Angkasa Yudhistira)