Suami Bunuh Selingkuhan Istrinya, Ini Motifnya

Mohamad Chusna, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 12:41 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menjerat tersangka dengan tiga pasal berlapis sekaligus.

Yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Ariawan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya