PALEMBANG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi, yang terjerat kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (26/1/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu menilai, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang melawan hukum memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp457 juta.
BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Seluma Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Atlet
Majelis Hakim juga menjelaskan, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Rabu (26/1/2022).
BACA JUGA:KPK: Hampir Tidak Ada Daerah yang Bebas Korupsi!
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp457 juta, dengan ketentuan bilamana terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti, maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.