Terbukti Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Menangis Usai Divonis 4 Tahun Penjara

Dede Febriansyah, Jurnalis
Rabu 26 Januari 2022 15:34 WIB
Foto: Illustrasi freepick
Share :

PALEMBANG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi, yang terjerat kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (26/1/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu menilai, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur setiap orang melawan hukum memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp457 juta.

BACA JUGA:Mantan Wakil Bupati Seluma Divonis 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Dana Atlet 

Majelis Hakim juga menjelaskan, sebagaimana dakwaan primer JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor telah terpenuhi.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," ujar Mangapul Manalu saat membacakan putusan, Rabu (26/1/2022).

BACA JUGA:KPK: Hampir Tidak Ada Daerah yang Bebas Korupsi! 

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa, yakni wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp457 juta, dengan ketentuan bilamana terdakwa Nurmala Dewi tidak sanggup mengganti, maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan berupa dua tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya