JAKARTA — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution menegaskan, pihaknya siap melindungi korban atau saksi terkait temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, LPSK masih menunggu laporan.
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ucap Maneger kepada MNC Portal, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Selain Orang Utan, Berikut Deretan Satwa Dilindungi Milik Bupati Langkat yang Disita
Maneger menuturkan, LPSK mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, pihaknya juga mendukung Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM di balik peristiwa tersebut.
"Jika benar kerangkeng itu digunakan untuk memenjarakan buruh, perbuatan itu sangat tidak manusiawi dan melanggar undang-undang," tegasnya.