Sedangkan dakwaan alternatifnya atau kedua, pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy menyatakan tak keberatan. Didepan majelis hakim, ia menyatakan persidangan dapat dilanjutkan, lantaran ia tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. "Saya tidak keberatan yang mulia," katanya, Kamis (27/1/2022).
Sebelumnya, Tubagus Joddy kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut pada Rabu (10/11/2021) lalu. Setelah ditetapkan tersangka, Joddy ditahan di Rutan Polres Jombang pada Kamis (11/11/2021) malam.
(Khafid Mardiyansyah)