Setelah dilakukan asesment dan verifikasi, Prabowo menambahkan, terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Kemenhan membuat surat keada Kementerian Keuanhan (Kemenkeu) tentang pemohonan pemindatanganan secara lelang. Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi kedua KRI rusak berat dan pengaapusan ini tidak menganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL.
"Sesuai dengan Permenhan nomor 18/2017 dengan tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN (barang milik negara) selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dan Permenhan nomor 3/2019 tenyang tata cara pemindahtanganan barang milik negara," tutupnya.
(Fahmi Firdaus )