Sekadar informasi, Wawan Ridwan didakwa bersama-sama dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya menerima suap dan grati dari hasil merekayasa nilai pajak para wajib pajak. Wawan didakwa telah menerima suap senilai 606.250 dolar Singapura atau sekira Rp6,46 miliar.
Selain itu, Wawan juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp4,8 miliar bersama dengan rekannya, Alfred Simanjuntak terkait pengurusan rekayasa nilai pajak wajib pajak. Atas penerimaan uang suap dan gratifikasi tersebut, Wawan juga didakwa telah melakukan pencucian uang ke sejumlah aset.
Atas dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)