Rebutan Lapak Jualan Minyak, Pria Ini Tusuk Saingannya

Dede Febriansyah, Jurnalis
Kamis 27 Januari 2022 09:48 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Usai melampiaskan emosinya, dua teman pelaku langsung kabur. Sedangkan korban mendatangi markas Polres OKU untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin Ipda Bagus Randhika langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan tersangka, beserta barang buktinya

Atas perbuatannya, Doni pun terancam dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman penjara selama lima tahun.

"Untuk motif penganiayaan ini karena pelaku tidak senang tempat jualan minyak gorengnya diambil oleh korban," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya