Selain Ada yang Tewas, Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Alami Tindak Kekerasan

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Minggu 30 Januari 2022 10:05 WIB
Kerangkeng manusia di rumah bupati langkat/ ist
Share :

JAKARTA - Anggota Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, M. Choirul Anam menemukan fakta baru terkait sejumlah orang yang ditahan di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Salah satunya ada yang meninggal dunia.

 (Baca juga: Reaksi Mengejutkan Bupati Langkat Dituding Kerangkeng Puluhan Orang dan Dugaan Perbudakan Modern)

"Di tempat tersebut banyak terjadi tindak kekerasan. Tindakan kekerasan ini memiliki dua korban. Satu korban luka-luka, dan satu lagi hilang nyawa. Korban jiwa lebih dari satu. Kami sudah melakukan konfirmasi,” ujar Choirul Anam, Minggu (30/1/2022) ketika dikonfirmasi.

 (Baca juga: 27 Orang Dikerangkeng Bupati Langkat, Gubernur Edy Rahmayadi: Usut Tuntas!)

Dan fixed Komnas HAM memastikan ada korban jiwa diakibatkan oleh tindakan kekerasan di dalam kerangkeng tersebut,"sambungnya.

Komnas HAM juga sudah melaporkan temuan mengejutkan tersebut ke Kapolda Sumatera Utara. Pihak kepolisian disebutkannya juga menemukan temuan serupa meskipun ada sedikit perbedaan.

"Kami ketemu dengan Kapolda. Menjelaskan apa yang terjadi, khususnya ada korban meninggal dunia. Kami sudah jelaskan dan beberkan. Kapolda menemukan kasus meninggal, meskipun orangnya berbeda," tambah Choirul Anam.

Ia mengungkapkan Komnasham meminta pihak kepolisian untuk secara cepat melakukan penyelidikan sehingga dapat mengungkap kasus pelanggaran HAM tersebut dengan baik.

"Kami meminta melakukan penyelidikan secara cepat terkait kasus ini. Kami menemukan pola kekerasan oleh siapa dan menggunakan apa. Itu juga kami jelaskan ke Polda. Polda agar menindaklanjuti hal tersebut," terang Choirul Anam.

Ia juga berharap agar instansi terkait lainnya melakukan perlindungan terhadap korban maupun keluarga korban yang menjalani rehabilitasi di kerangkeng tersebut.

"Kami berharap agar ada perlindungan saksi dari korban, agar mereka mudah memberikan keterangan. Peristiwa seperti ini tidak mudah diungkap ke publik. Temuan ini sangat signifikan, karena effort yang diberikan oleh keluarga dan saksi sangat besar. Oleh sebab itu harus ada perlindungan," tutur Choirul Anam.

Ia juga mengungkapkan lokasi rehabilitasi di kerangkeng yang ada di bawah rumah dinas Bupati Langkat tersebut tidak memenuhi perizinan atau bisa disebut ilegal.

"Tempat rehabilitasi nya menurut saksi memang itu tempat rehabilitasi, termasuk warga masyarakat. Tapi tidak memiliki izin alias ilegal. Bahkan di 2016, BNNK mengingatkan lokasi tersebut harus diurus perizinan nya. Sangat tidak layak untuk tempat rehabilitasi. Menajemen dan tata kelola tidak memenuhinya syarat," kata Choirul Anam.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya